Thursday, March 21, 2019

,
NILAI-NILAI PANCASILA
DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA



A.    SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA
1.    Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan dapat diartikan sebagai “kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya”.
Sebagai contoh, (1) Ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah; (2) Kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila datang terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru; (3) Begitu pula di masyarakat, ketika ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah ini lebih dari 24 jam wajib lapor kepada ketua RT/RW, maka setiap tamu yang datang dan tinggal labih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang.
Adapun kekuasaan negara diartikan sebagai “kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya dalam mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan”.

2.    Macam-macam Kekuasaan
Menurut John Locke, ada tiga (3) macam kekuasaan negara, yaitu:     
a.  Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b.  Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang
c.   Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Sedangkan menurut Montesquieu, kekuasaan negara meliputi:
a.  Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b.  Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c.   Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias Politica.

3.    Pembagian Kekuasaan di Indonesia
                        Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu:
a.     Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal,  yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Hal tersebut meliputi:
          (1)    Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh  Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2)    Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang- undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(3)  Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
           (4)    Kekuasaan yudikatif, atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu
kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(5)    Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan
dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(6) Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undangundang.

b.         Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

B.   KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
1.  Kementerian Negara
Berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Keberadaan menteri-menteri tersebut telah diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah payung hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menteri-menteri tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan sehingga dapat diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan sudah terbagi habis dalam tugas Kementerian. Saat ini, terdapat 34 (tiga puluh empat) Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

a.     Kedudukan dan Tugas Kementerian Negara
Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden  dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai berikut:
(1) Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
(2)     Penyelenggara perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
(3)     Penyelenggara perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
b.     Fungsi dan Tugas Kementerian Negara
Dalam pasal 1 ayat (1) UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga dijelaskan fungsi kementerian adalah sebagai perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Sementara tugas menteri dalam pasal 1 ayat (2) adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian.
c.     Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Kalian tentunya sudah memahami bahwa setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan demikian jumlah kementerian Negara dibentuk cukup banyak. Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:
(1)    Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
(a) Kementerian Dalam Negeri
(b) Kementerian Luar Negeri
(c) Kementerian Pertahanan
(2) Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang  lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:

         (a)  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(b)  Kementerian Keuangan
(c)  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(d)  Kementerian Perindustrian
(e)  Kementerian Perdagangan
(f)   Kementerian Pertanian
(g)  Kementerian Kehutanan
(h)  Kementerian Perhubungan
(i)   Kementerian Kelautan dan Perikanan
(j)   Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(k)  Kementerian Pekerjaan Umum
(l)   Kementerian Kesehatan
(m) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(n)  Kementerian Sosial
(o)  Kementerian Agama
(p)  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(q)  Kementerian Komunikasi dan Informatika
(3)  Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
(a) Kementerian Sekretariat Negara
(b) Kementerian Riset danTeknologi
(c) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(d) Kementerian Lingkungan Hidup
(e) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(f) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi
(g) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
(h) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
(i)  Kementerian Badan Usaha Milik Negara
(j)  Kementerian Perumahan Rakyat
(k) Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas:
a. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
c. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

2.  Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di bidang pemerintahan, Presiden dengan mengacu kepada kewenangannya berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, juga membentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang merupakan special agency yang melaksanakan tugas dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian. Saat ini telah dibentuk tiga  puluh  Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Selain itu, terdapat 5 Lembaga yang  dipimpin oleh pejabat setingkat menteri, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Intelijen Negara. Jumlah pejabat setingkat menteri ditentukan oleh Presiden saat pembentukan Kabinet.
a.  Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(1)      Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
(2)      Badan Ekonomi Kreatif (BEK)
(3)      Badan Informasi Geospasial (BIG)
(4)      Badan Intelijen Negara (BIN)
(5)      Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla)[3]
(6)      Badan Kepegawaian Negara (BKN)
(7)      Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
(8)      Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
(9)     Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
(10)   Badan Narkotika Nasional (BNN)
(11)   Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
(12)   Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
(13)   Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
(14)   Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
(15)   Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
(16)   Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
(17)   Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
(18)   Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
(19)   Badan Pertanahan Nasional (BPN)
(20)   Badan Pusat Statistik (BPS)
(21)   Badan SAR Nasional (Basarnas)
(22)   Badan Standardisasi Nasional (BSN)
(23)   Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)
(24)   Lembaga Administrasi Negara (LAN)
(25)   Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
(26)   Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
(27)   Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
(28)   Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
(29)   Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
(30)   Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
b. Tugas dan Fungsi Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Dalam penyelenggaraan negara, terdapat lembaga-lembaga non-kementerian yang memiliki tugas untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Dulu namanya adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen saat ini menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri terkait.
             LPNK diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementrian. Dibawah ini akan diuraikan tugas dan fungsi dari beberapa Lembaga Pemerintah Non-Kementerian tersebut, yaitu:
(1)    Arsip Nasional Republik Indonesia
Tugas: Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:  (a) Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang  kearsipan
 (b) Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga
 (c) Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi  pemerintah di bidang kearsipan
(d) Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

KEWENANGAN
Penyusunan rencana nasional secara makro di kearsipan;
Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro;
Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan;
Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
            -   Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan;
            -   Penyelamatan serta pelestarian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip.

(2)    Badan Intelijen Negara
Tugas dan Fungsi:  Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen.
Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan satu lembaga yang mendukung kekuatan negara. Dengan fungsi intelijen, BIN mengumpulkan informasi berdasarkan fakta untuk mendeteksi dan melakukan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, Indonesia memiliki intelijen negara seperti BIN, intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan, dan intelijen kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian.

Tips Hukum akan membahas tentang Badan Intelijen Negara (BIN). Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Badan Intelijen Negara, BIN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BIN menyelenggarakan fungsi pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen, perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang intelijen, pengaturan dan pengkoordinasian sistem intelijen pengamanan pimpinan nasional, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan atau operasi intelijen dalam dan luar negeri, pengolahan, penyusunan, dan penyampaian

(3)    Badan Kepegawaian Negara
Untuk dapat menyelenggarakan fungsinya, BKN mempunyai tugas sebagai berikut :
(a)  Merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan
      kebijaksanaan Presiden
(b)  Merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang
      Kepegawaian
(c)  Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha
      Pensiun
(d)  Menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pensiun pada departemen-departemen dan lembaga-lembaga negara/Lembaga-lembaga Pemerintah Non departemen.
(4)    Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tugas:   Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi: (a) Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
 (b) Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKKBN.
 (c) Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, LSOM dan masyarakat dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
 (d) Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

(5)  Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tugas: Untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang   penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

(6)  Badan Informasi Geospasial
Tugas: (a)  Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
(b)  Koordinasi kegiatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
(c)  Memfasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
(d)  Penyelenggaraan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran, pengolahan dan analisis serta pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
(e)  Penyelenggaraan kegiatan kerjasama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
 (f)  Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga
(1)    Badan Narkotika Nasional
Tugas: (a)  Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
(b) Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
(c)  Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
(d)  Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
(e) Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
 (f)  Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
 (g) Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
 (h) Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor  Narkotika
 (i)  Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
 (j)   Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
 (k) Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Fungsi:  (a)  Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
(b)  Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
(c)  Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
(d)  Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
(e)  Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
 (f)  Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
 (g) Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
 (h) Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
(i) Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
(j) Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(k) Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
(l) Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
(m) Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
(n)  Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
(o)  Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
 (p) Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
 (q) Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
 (r) Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
 (s) Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
 (t) Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
 (u) Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
 (v) Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
 (w) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
3.  Lembaga Non Struktural
Di luar Kementerian Negara, LPNK, dan lembaga yang dipimpin Pejabat setingkat Menteri tersebut, dalam praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan, juga terdapat lembaga-lembaga lain, yaitu Lembaga Non Struktural (LNS) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. LNS merupakan lembaga di luar struktur organisasi instansi pemerintah, yang  bersifat independen serta memiliki otonomi dalam menjalankan mandatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.  Lembaga Penyiaran Publik
Untuk memberikan pelayanan penyiaran radio dan televisi juga telah dibentuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) berdasark
,
 MENJAGA MARTABAT MANUSIA DAN MENJAUHI PERGAULAN BEBAS DARI ZINA




A.    Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak di batasi oleh aturan agama maupun susila.Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agam islam ,yaitu ziana.

1.      Pengertian Zina
Secara bahasa,zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf  (Balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi,zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah  menurut syariat islam.

2.      Hukum Zina
Semua ulama sepakat bahwa zina hukmnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang di kategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

3.      Kategori Zina
Kategori zina di bedakan menjadi 2, yaitu :

a.       Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah di rajam (di lempari dengan batu sederhana sampai meninggal).

b.      Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina yang masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan di asingkan selama satu tahun.

4.      Hukuman Bagi Pezina
Dalam hukum islam, zina di kategorikan perbuatan kriminal/tindak pidana.Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut :

a.       Dera atau pukulan sebanyak 100 kali bagi pezina gairu muhsan dang mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh. Hal ini, di dasarkan pada firman Allah SWT, dalam q.s An-Nur / 24:2 serta hadis Rasulullah SAW yang di riwayatkan oleh Bukhari dan muslim dari Abu Hurairah dan Zaid Bin Kholid.

b.      Di rajam sampai mati bagi pezina muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku di masukan kedalam tanah hingga dada atau leher. Tempat yang dilakukan rajam adalah tempat yang sering dilalui manusia.Hal ini di iwayatkan oleh Bukhari, muslim, Abu daud, Trimizi, dan Anasa’i.

5.      Hukuman Bagi Yang menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat besarnya hukuman bagi pelaku zina, hukum islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut :

a.       Hukuman dapat di batalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbuatan Zina. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar di yakini tidak terjadi perzinahan.

b.      Untuk meyakini perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Dengan demikia, kesaksian 4 orang wanita tidak cukup untukdi jadikan bukti, sebagaimana 4 orang kesaksian laki-laki yang pasik.

c.       Kesaksian 4 orang laki-laki yang adil ini pun masih memrlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu.

d.      Andai seorang  dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari saksi tiga orang lainnya atau salah seorang mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina.Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik dengan di dera 80 deraan.Hal ini didasarkan  pada firman Allah SWT.dalam Q.S.An-nur/24:4.

Begitu banyak dampak negatif yang di timbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas.Adapun dampak negatifnya adalahsebagai berikut :

a)      Mendapat laknat dari Allah SWT dan Rasul-Nya.
b)      Dijauhi dan di kucilkan oleh masyarakat.
c)      Nasab menjadi tidak jelas.
d)     Anak hasil zina tidak bisa di nisabkan kepada bapaknya.
e)      Anak dari hasil zina tidak berhak mendapat warisan.


B.     Ayat-ayat Al-qur’an da Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
            I.            Q.S.Al-Isra/17:32
a.       Lafal Ayat dan Artinya
 17:32
Artinya :”Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

b.      Kandungan Ayatnya
Secara umum Q.S al-Isra/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji,dan suatu jalan yang buruk.Tiga dampak negatif pada saatdi dunia dan tiga dampak negatif saat berada di akhirat.

1)      Dampak di dunia
Ø  Menghilangkan wibawa
Ø  Mengakibatkan kekafiran
Ø  Mengurangi umur

2)      Dampak yang akan di jatuhkan dijatuhkan di akhirat
Ø  Mendapat murka dari Allah SWT
Ø  Hisab yang jelek(banyak dosa)
Ø  Siksaan di neraka

         II.            Q.S.An-Nur/24:4
a.       Lafal Ayat dan Artinya
24:4
Artinya :”Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.’
b.      Kandungan ayat
Kandungannya adalah :
Ø  Perintah Allah SWT untuk mendera penzina perempuan dan penzina laki-laki masing-masing seratus kali.
Ø  Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepadanya untuk melaksanakan hukum Allah SWT
Ø  Pelaksanaan hukuman tersebut di saksikan oleh sebagian orang-orang yang beiman.


C.     Menerapkan perilaku mulia
Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syariat islam,merupakan salah satu akhlak yang sangat penting dalam islam.Penerapan perilaku tersebut dalam pergaulan sehari-hari diantaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a)      Menjaga pergaulan yang baik
b)      Menjaga aurat
c)      Menjaga pandangan
d)     Menjaga kehormatan

e)      Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa
,
Nikmatnya Mencari Ilmu dan Indahnya Berbagi Pengetahuan





Pengertian Ilmu
Ilmu adalah cahaya kehidupan. Dengan ilmu segala apa yang kita cita-citakan akan terpenuhi secara lebih cepat dan lebih mudah, baik secara lisan maupun perbuatan.
Tanpa ilmu orang akan tersesat jauh dalam jurang kebodohan, dan tak akan pernah menemukan (mencapai) kesuksesannya. Karena ilmu itu bagian terpenting dalam kehidupan.
Ibaratnya seperti, kebutuhan manusia akan oksigen untuk bernafas.
Ditinjau dari agama islam, ilmu pengetahuan itu sangat penting. Setiap orang yang memiliki pengetahuan akan Allah janjikan dengan derajat yang tinggi disisi-Nya dan disisi manusia yang lainnya.
Rasulullah menyatakan :
Bahwa orang yang menuntut ilmu sama besar pahalanya dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah.



Kewajiban Menuntut Ilmu

Nabi Muhammad SAW. bersabda dalam hadisnya :
أُطْلُبِ الْعِلْمَ مِنَ الْمَهْدِ إِلَى الَّلحْدِ

Artinya : “Carilah ilmu mulai dari ayunan ibu hingga masuk liang lahat.”



Kita lihat dari hadis di atas, mencari ilmu itu merupakan suatu kewajiban bagi setiap manusia, baik yang besar maupun yang kecil, baik yang tua maupun yang muda. Selama dia masih berdiri dimuka bumi (hidup). Sebab adanya solidaritas manusia dapat mengetahui dan membedakan mana yang khaq dan mana yang batil. Selain itu, menuntut ilmu itu tidak dibatasi oleh jarak dan waktu.

Banyak al-qur’an atau hadis Rasulullah yang menjelaskan tentang belajar. Bahkan wahyu pertama yang diterima Nabi saw. adalah perintah untuk membaca atau belajar, dalam
Q.S. al-’Alaq/96:1-5

Jadi, untuk menjadi khalifah fi ard yang sukses, maka sudah tentu kita membutuhkan ilmu pengetahuan yang memadai. Dan dengan menuntut ilmu itu pula, kita akan terjauhkan dari kebodohan, dan akan merubah perilaku pada diri kita sendiri ke arah yang lebih baik, yaitu perubahan tingkah laku, sikap dan perubahan aspek lain yang ada pada diri kita sendiri.



Analogi

Seseorang yang menuntut ilmu sama halnya dengan mendaki gunung. Sewaktu mendaki, ada saja rintangan seperti jalan yang membuat seseorang itu terjatuh. Ada pula semak belukar yang sukar dilalui. Dapatkah seseorang melaluinya?. Begitu pula menuntut ilmu, seseorang akan mengalami rintangan seperti kesulitan memahami pelajaran, kesulitan ekonomi, dan lain sebagainya. Apakah seseorang sanggup melakukannya?.

Jadi, menurut kami menuntut ilmu itu sama halnya dengan mendaki gunung untuk mencapai puncaknya, walau banyak rintangan, pasti ada jalannya.



Hukum Menuntut Ilmu

Fardu Kifayah, yaitu jika ada sekelompok orang yang telah mempelajarinya, maka kewajiban itu gugur bagi orang yang tidak mempelajarinya.
Fardu ‘Ain, yaitu setiap orang dari kaum muslimin harus mempelajarinya, tidak boleh ditinggalkan dalam segala situasi dan kondisi.


Keutamaan Orang yang Menuntut Ilmu antara lain:

Diberikan derajat yang tinggi di sisi Allah swt.
Diberikan pahala yang besar di hari kiamat nanti.
Merupakan sedekah yang paling utama.
Lebih utama dari pada seorang ahli ibadah
Lebih utama dari salat seribu rakaat.
Diberikan pahala seperti pahala orang yang sedang berjihad di jalan Allah.
Dinaungi oleh malaikat pembawa rahmat dan dimudahkan menuju surga.


Ayat Al-Qur’an tentang Ilmu Pengetahuan antara lain adalah Q.S. at-Taubah/9:122

Dengan lafal ayat :

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

Kandungan Ayat
Orang-orang yang berjuang di bidang pengetahuan, oleh agama Islam akan disamakan nilainya dengan orang yang berjuang di medan perang.
Tugasnya umat manusia itu, untuk mempelajari agamanya, serta mengamalkannya dengan baik. Kemudian menyampaikan pengetahuan agama itu kepada yang belum mengetahuinya.


Jadi, fungsi ilmu itu untuk mencerdaskan umat, maka tidaklah dapat dibenarkan bila ada orang-orang Islam yang menuntut ilmu pengetahuannya hanya untuk mengejar pangkat dan kedudukan / keuntungan pribadi saja, apalagi untuk menggunakannya sebagai kebanggaan dan kesombongan dirinya.



Hadis tentang Mencari Ilmu dan Keutamaanya

Hadis dari Ibnu Abd. Barr. yang artinya, “Rasulullah saw. bersabda; Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim. Dan sesungguhnya segala sesuatu hingga makhluk hidup dilautan memintakan ampun bagi penuntut ilmu”(H.R. Ibnu Abdul Barr)


Menerapkan Perilaku Mulia

Cara menerapkan perilaku dalam melaksanakan perintah Allah untuk menuntut ilmu, dan mengamalkannya didalam kehidupan sehari-hari, itu tergantung dari kita sendiri.

Setiap orang pasti mempunyai cara asyik belajar yang berbeda-beda, bisa dengan rajin membaca, menulis, memerhatikan dan mendengarkan. Dan juga kita bisa belajar dari lingkungan sekitar, orang-orang pandai, ataupun dengan kita menyukai ilmu.
Cara menyebarkannya bisa saat berjumpa langsung, atau melalui dunia maya. Dan kita pun juga bisa dengan cara membantu dalam bidang belajar, dan memuliakan orang-orang yang berilmu, ataupun memfasilitasi aktifitas keilmuan.
,
 MENELADANI PERJUANGAN RASULULLAH DI MADINAH







MEMAHAMI PERJUANGAN DAKWAH NABI MUHAMMAD SAW
1.Hijrah, Titik Awal Dakwah Rasulullah Saw di Madinah
     Rasulullah Saw mempunyai beban yang sangat berat karena wafatnya istrinya tercinta Siti Khadijah dan Pamanya Abu Thalib yang selalu menjadi pembela utama dari ancaman para kafir Quraisy. Di sisi lain penduduk Madinah memikul tanggung jawab bagi keselamatan Rasulullah Saw merupakan tanda yang bagi kelanjutan dakwah Rasulullah Saw. Beberapa faktor  yang mendorong Rasulullah Saw hijrah ke Madinah :
a)    Pada tahun 621 M, telah datang 13 orang penduduk Madinah menemui    Rasulullah di bukit Aqaba dan mereka berikrar memeluk agama islam.
b)    Pada tahun 622 M, telah datang 73 orang penduduk Madinah ke Mekah yang terdiri dari suku Aus & Khazraj dan mengajak beliau agar hijarh ke Madinah.
Faktor lain yang mendorong Rasulullah Saw hijrah ke Madinah adalah pemboikotan yang dilakukan oleh kafir Quraisy kepada Rasullah Saw dan para pengikutnya (Bani Hasyim dan Bani Mutallib) pemboikotan yang dilakukan seperti berikut :
a)    Melarang setiap pedagangan & bisnis dengan pendukung Muhammad Saw.
b)    Tidak diperbolehkan mengadakan ikatan perkawinan dengan kaum muslim.
c)    Melarang keras bergaul dengan kaum muslim.
d)    Musuh Muhammad harus didukung dalam keadaan bagaimanapun.

STRATEGI DAKWAH NABI MUHAMMAD SAW DI MADINAH
1. Meletakan Dasar-Dasar Kehidupan Bermasyarakat
1)    Membangun masjid
2)    Membangun Ukhuwah Islamiyah
3)    Menjalin persahabatan

a .Perang Badar
     Perang Badar merupakan peperangan yang pertama kali terjadi dalam sejarah islam. Perang ini berlangsung antara kaum Muslimin dengan kaum Quraisy yang beralangsung 8 Ramadahan tahun-2 Hijrah. Dalam perang ini Nabi Muhammad hanya dengan 305 orang pasukanya melawan 900-1000 orang quraisy tepatnya di Badar, tetapi atas izin Allah akhirnya Nabi Muhammad Saw dan kaum Muslimin berhasi memperoleh kemengan.

b. Perang Uhud
   Pada tahun 3 Hijrah kaum Quraisy menyerang kaum Muslimin dengan membawa 3000 pasukan berunta, 200 pasukan berkuda, dan 700 diantaranya memakai baju besi yang dipimpin oleh Khalid Bin Walid. Kedatangan pasukan Quraisy ini di sambut Nabi Muhammad Saw dengan sekitar 1000 pasukan.
   Ketika Pasukan Nabi Muhammad melewati batas kota, Abdullah bin Ubay merarik 300 pasukan yang terdiri dari orang yahudi dan ke Madinah, dengan pasukan tersisa 700 orang. Pasukan Rasulullah Saw dan pasukan quraisy bertemu di Bukit Uhud, perang besarpun berkobar.Mula-mula pasukan berkuda berkuda Khalid bin Walid gagal menenbus dan menaklukkan pasukan pemanah Nabi Muhammad Saw Tetapi akhirnya kemenangan yang sudah di ambang pintu gagal diraih karena pasukan Nabi Muhammad Saw tergoda oleh harta peninggalan musuh yang sudah mati termasuk pasukan pemanah Nabi Muhammad Saw hingga akhirnya pasukan Khalid bin Walid berbalik menyerang pasukan Nabi Muhammad hingga dapat melumpuhkan satu persatu. Dalam pertempuran in, sekita 70 orang pasukan Nabi Muhammad Saw gugur sebaga syuhada.

c. Perang Azhab / Khandaq
  Pasukan gabungan yang terdiri dari Bani Nadir dan Musrikin Quraisy yang berkekuatan 24000 pasukan utuk menyerang Madinah pada tanggal 5 hijrah.Atas usul Salman al-Farisi, umat islam menggali pari untuk pertahanan. Oleh karena itu, perang ini disebut perang Khandaq (Parit). Selain itu, peperangan ini disebut dengan perang Ahzab ( sekutu beberapa saku). Dalam pengepungan Madinah musuh membangun kemah-kemah di luar parit dan pengepungan ini berlangsung hingga satu bulan dan berakhir setelah badai kencang  menerpa dan memporak porandakan kemah kemah mereka hingga akhirnya mereka menghentikan pengepungan dan kembali ke negeri masing-masing tanpa mendapatkan apa-apa,.



d. Perang Hunain
   Meskipun Mekah sudah di taklukan,  tidak semua suku Arab tunduk kepada Nabi Muhammad Saw ,ada dua suku yang masih melakukan perlawan yaitu Bani Saqif di Taif dan Bani Hawarzin. Kedua suku ini berkomplot melawan Nabi Muhammad atas alasan berhala berhala mereka (yang ada di ka’bah) yang telah di hancurkan oleh pasukan muslimin ketika penaklukan Mekah. Dengan kekuatan 12000 pasukan Muslimin di bawah pimpinan Nabi Muhammad Saw berangkat menuju Hunain, dengan waktu singkat pasukan muslimin mampu menaklukkan dua suku tersebut dan akhirnya seluruh jazirah Arab di bawah kekuasaan Nabi Muhammad Saw.


e. Perang Tabuk
    Perang Tabuk merupakan perang terakhir ynag diikuti oleh Nabi Muhammad Saw. Perang ini terjadi karena kecemburuan dan kekhawatiran Heraklius atas keberhasilan Nabi Muhammad Saw menguasai seluru jazirah Arab, Maka Heraklius menyusun kekuatan yang sangat besar di utara jazirah Arab dan Syria yang merupakan daerah taklukan romawi. Dalam pasukan besar ini tergabung Bani Gassan dan Bani Lachmides.
     Pada saat itu banyak sekali pasukan muslimin yang mendaftar hingga akhirnya terhimpun pasukan yang sangat besar maka pasukan romawipun menjadi ketakutan dan akhirnya menarik diri tetapi Nabi Muhammad dan pasukan Muslimin tidak mengejarnya tetapi berkemah di Tabuk.

2. Surat Nabi Muhammad Saw Kepada Para Raja
     Untuk melirik negeri-negeri lain dengan memikirkan cara berdakwah ke sana, Nabi Muhammad Saw mengiri surat kepada para raja-raja penguasa negeri tersebut. Diantara raja-raja yang dikirimi surat oleh Nabi Muhammad Saw adalah raja Gassan, Mesir, Abisinia, Persia, dan Romawi. Tetapi tak ada satupun yang menyambut dan meneriah ajakan Nabi Muhammad Saw bahkan ada yang menolak dengan kasar seperti yang dilakukakan raja Gassan, tidak hanya menolah diapun membunuh dengan kejam utusan nabi hingga akhirnya untuk membalas perlakuan raja Gassan, Nabi Muhammad menyiapkan 3000 pasukan untuk memeranginya hingga bertemu di Mu’tah sebelah utara jazirah Arab. Passukan Islampun kesulitan menghadapi perlawan pasukan raja Gassan hingga akhirnya komandan pasukan Khalid bin Walid menarik pasukanya dan kembali ke Madinah.





3. Penaklukkan Mekkah
Pada tahun ke 6 Hijrah, ketika haji di syariatkan Nabi Muhammad Saw dan 1000 kaum muslimin berangkat ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji, tepatnya di Hudaibiyah Nabi Muhammad dan kaum Muslimin tidak mendapatkan izim masuk ke Mekah hingga akhirnya dibuatlah perjanjian Hudaibiyah, yaitu:
a)    kaum muslimin tidak diperboleh mengunjungi ka’bah pada tahun ini sampai tahun depan.
b)    Lama kunjungan dibatasi hingga tiga hari.
c)    Kaum Muslimin wajib mengembalikan orang-orang Mekah yang melarikan di ke Madinah.Sebaliknya orang quraisy menolak untuk mengembalikkan orang Madinah ke Mekah.
d)    Selama sepuluh tahun dilaksanakan gencatan senjata antara masyarakat Madinah dengan Mekah.
e)    Tiap Kabilah yang ingin masuk ke dalam persekutuan kaum Quraisy atau kaum Muslimin, bebas melakukaya tanpa mendapat rintangan.

Thursday, March 7, 2019

,

Mengelola Wakaf Dengan Penuh Amanah

  A. Memahami Makna Wakaf sebagai Syari’at Islam
1. Pengertian Wakaf
Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab yang artinya menahan (alhabs) dan mencegah (al-man’u).Maksudnya adalah menahan untuk tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau diwariskan.Wakaf menurut istilah syar’i adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat.
Contohnya adalah seseorang yang mewakafkan tanahnya untuk lahan pemakaman umum

Wakaf termasuk amal ibadah yang sangat mulia dan dianjurkan oleh Allah Swt. Dalam
Q.S. ali Imran/3:92 Allah Swt. berfirman:

Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui.”

Wakaf memiliki dua tujuan, yaitu hubungan horizontal, yaitu mengentaskan kemiskinan dan hubungan vertikal, yaitu pendekatan pada Allah Swt

Dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah dijelaskan, bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya berupa tanah milik dan melembagakan selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam

2. Hukum Wakaf
Hukum wakaf adalah sunnahWakaf sebagai amaliyah sunnahyang sangat besar manfaatnya bagi wakif, yaitu sebagai śadaqah jariyah. Berdasarkan dalil-dalilwakaf bagi keperluan umat, wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam

Berikut adalah beberapa dalil yang menjadi dasar tentang diperintahkannya wakaf, diantaranya seperti berikut.

a.      Hadis Rasulullah saw. riwayat Bukhari da Muslim

Follow Us @soratemplates